PERTEMUAN 11
KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN ETIKA
URAIAN MATERI
1. Keamanan Sistem Informasi
Keamanan sistem informasi mencakup perlindungan terhadap perangkat keras, perangkat lunak, serta prosedur untuk mencegah akses tidak sah, perubahan program, pencurian informasi, dan kerusakan fisik. Ancaman utama termasuk virus komputer seperti worm, trojan, spyware, FAT virus, dan macro virus. Langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan melibatkan teknik dan peralatan untuk melindungi perangkat keras dan lunak, penggunaan password, penempatan perangkat di tempat yang aman, dan penyediaan pemadam api.
2. Pengertian Informasi
Informasi adalah data yang diolah menjadi sesuatu yang berguna dalam pengambilan keputusan. Jenis-jenis informasi meliputi absolute information, substitusional information, philosophic information, subjective information, objective information, dan cultural information. Keberhasilan suatu informasi diukur melalui akurasi, ketepatan waktu, relevansi, dan kelengkapan. Informasi dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti penelitian, media elektronik, media cetak, dan instansi pemerintahan.
3. Etika dalam Sistem Informasi
Etika dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral.
Sedangkan etika dalam sistem informasi menurut Richard Mason (1986), dibagi
menjadi beberapa cakupan yang disingkat PAPA (Privasi, Akurasi, Peoperti,
Akses), yaitu:
a. Privasi
Privasi
adalah hak tiap individu untuk dapat mempertahankan informasi dari akses orang
lain yang tidak diizinkan untuk mengaksesnya. Dalam UU Teknologi Informasi ayat
19. Privasi di bagi menjadi dua yaitu Privasi fisik yang berarti hak untuk
mecegah orang lain yang tidak izinkan terhadap waktu, ruamg dan hak milik,
sedangkan Privasi Informasi yaitu hak tiap individu untuk mentukan kapan dan
bagaimana apa yang ingin dibicarakan dengan orang lain.
b.
Akurasi
Akurasi
merupakan faktor yang dipenuhi dalam suatu sistem informasi. Jika suatu akurasi
tidak terpenuhi akan akan membahayakan dan merugikan serta menggangu.
c.
Properti ( Hak Milik)
Hak
Milik di atur dalam 3 mekanisme yaitu
1. Copy
Right ( Hak Cipta)
Hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum
terhadap kekayaan intelektual atau hasil karya individu yang dijamin untuk
melarang penggunaan tanpa izin, seperti adaptasi, reproduksi, dan distribusi
publik. Pemilik hak cipta memiliki hak eksklusif selama 95 tahun, dan
penggunaannya dapat terkecuali berdasarkan tujuan komersial atau pendidikan
non-profit serta dampak terhadap nilai karya. Identifikasi kepemilikan
dilakukan melalui peringatan hak cipta, seperti lambang ©, tahun, dan nama
pemilik.
2. Hak
Paten
Hak paten, sebaliknya, memberikan
perlindungan sulit didapat selama 20 tahun untuk penemuan-penemuan inovatif dan
berguna. Hak ini terbatas pada lokasi tertentu dan harus diajukan secara terpisah
di setiap negara untuk perlindungan global. Hak paten mencakup proses, mesin,
atau barang yang sedang diproduksi atau digunakan.
3. Rahasia
Perdagangan
Rahasia perdagangan melibatkan informasi
bisnis atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemiliknya. Perlindungan terhadap rahasia perdagangan dilakukan melalui
lisensi dan kontrak, mencakup metode produksi, cara pengolahan, dan informasi
lain yang memiliki nilai ekonomi.
4. Trademark
Trademark, atau merk dagang, digunakan
untuk mengidentifikasi produk melalui kata, nama, simbol, produk, bentuk, atau
kombinasi semuanya. Trademark berfungsi sebagai ciri khas dan pembeda produk
dari yang lain, dengan masa berlaku antara 7 hingga 20 tahun, yang dapat
diperpanjang. Identifikasi trademark dilakukan melalui simbol "TM".
d.
Akses
Masalah akses informasi mencakup tantangan dalam memberikan akses yang merata bagi semua kalangan, seiring dengan kemajuan teknologi. Namun, dampak negatifnya terlihat dalam penyalahgunaan komputer untuk tindakan ilegal seperti penipuan dan pencurian identitas. Ketidakpahaman pengguna terhadap hukum cyberlaw juga menjadi pemicu perilaku ilegal, seperti penggunaan nama palsu di media sosial yang dapat merugikan dan merusak reputasi orang atau perusahaan. Untuk mengatasi permasalahan ini, Undang-Undang ITE dibuat dengan pasal-pasal yang melibatkan pelanggaran seperti penghinaan, penyebaran berita bohong, dan penyadapan informasi elektronik di komputer atau sistem elektronik. Dengan demikian, regulasi ini menjadi langkah preventif untuk melindungi individu dan perusahaan dari tindakan ilegal yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi.
4. Etika Menggunakan Komputer
Etika komputer sebuah konsep sulit
didefinisikan, menjadi krusial dalam membentuk kebiasaan yang sesuai di
lingkungan organisasi. Untuk menghadapi isu-isu etika, banyak organisasi telah
merumuskan kebijakan dan pedoman etika komputer sebagai langkah penting dalam
memastikan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab.
Persoalan etis dalam dunia komputer
muncul dari karakteristik unik perangkat tersebut dan perannya sebagai media
penyimpanan modern serta instrumen kegiatan. Komputer tidak hanya dianggap
sebagai aset yang dapat dinegosiasikan tetapi juga membawa tanggung jawab
terhadap integritas output komputer.
Kode etik menjadi konsekuensi alamiah
dari komitmen terhadap keamanan penggunaan teknologi komputer. Profesionalisme
diakui sebagai kebutuhan penting, terutama dalam konteks penyedia layanan
komputer yang bertanggung jawab terhadap teknologi dan sistem personal.
Peran pendidikan dalam mengembangkan
standar etika dalam layanan komputer dan komunitas pengguna sangat penting.
Pentingnya mengenalkan etika komputer sejak dini, mulai dari tingkat sekolah
dasar, merupakan kesempatan berharga untuk membentuk kesadaran etis di kalangan
generasi muda.
Peningkatan ketergantungan pada
teknologi komputer mendorong Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi
(OECD) untuk memberikan pedoman keamanan sistem informasi. Ini mencerminkan
kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan sistem informasi dalam era yang
semakin terkoneksi.
Pada tahun 1992, Koalisi Etika Komputer
(CEI) fokus pada etika, perusahaan, dan kebijakan publik dalam kemajuan
teknologi informasi. Sepuluh perintah etika komputer yang mereka rancang
memberikan panduan jelas, melarang penggunaan komputer untuk merugikan orang
lain, mengganggu pekerjaan orang lain, dan melibatkan larangan-larangan etis
lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar